Lampu Rem Motor Tak Standar, Mika Dilepas, Siap-siap Penjara Dua Bulan

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 11:30 WIB

Lampu proyektor dijadikan lampu rem (Ignatius Ferdian - )

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Bagi pelanggar yang menggunakan spek lampu tidak sesuai syarat, bisa kena pasal.

Yakni Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu Rupiah.

Jadi kalian yang masih menganut gaya lampu rem bukan merah, sebaiknya buruan diganti.