Perpres Mobil Listrik Ditandatangani Presiden, Harga Jual Bisa Jadi Murah?

Ignatius Ferdian - Jumat, 9 Agustus 2019 | 20:05 WIB

Toyota Mirai. Mobil listrik pertama Toyota yang dijual massal (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Mobil Listrik (5/8/2019).

Perpres ditandatangani dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan industri otomotif nasional dengan meningkatkan produksi mobil listrik.

Dengan Perpres yang sudah ditandatangani, apakah ada pengaruh pada harga jual dari lini produk mobil dengan tenaga listrik yang sudah ada?

Sebagai contoh PT Toyota Astra Motor (TAM) yang memiliki beberapa mobil hybrid dan plug-in hybrid seperti Camry Hybrid, CH-R Hybrid, serta Prius Plug-in Hybrid.

(Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Ditandatangani, DFSK Mulai Fokus Bikin Baterai Sendiri)

"Tepatnya saya belum mendapatkan info, namun dengan adanya kebijakan tersebut bisa saja memungkinkan (harga turun)," singkat Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT TAM (9/8).

Sama halnya dengan BMW Indonesia yang menjual Battery Electric Vehicle (BEV), BMW i3s dan menjadi yang pertama kalinya di Indonesia mobil listrik resmi dijual APM.

BMW Indonesia mengklaim masih mempelajari soal kebijakan dan turunannya di setiap kementerian hingga Kepolisian Republik Indonesia.

"Untuk menumbuhkan permintaan dan minat terhadap kendaraan listrik, insentif baik monetary atau non-monetary sangat dibutuhkan," tegas Jodie O'tania, Director of Communications BMW Indonesia.