Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpres Mobil Listrik Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi! Sempat Pro-Kontra 1,5 Tahun

Irsyaad Wijaya - Kamis, 8 Agustus 2019 | 13:30 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik
Kompas.com
Ilustrasi kendaraan listrik

Otomotifnet.com - Akhirnya peraturan presiden (Perpres) tentang mobil listrik ditandatangani Presiden Joko Widodo, (5/8).

"Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi," kata Jokowi di Gedung ASEAN, Jakarta, (8/8).

Jokowi berharap, perpres ini bisa mendorong agar pelaku industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di indonesia.

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya," kata Jokowi.

(Baca Juga: Mobil Listrik Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi, Semua Menteri Disebut Sudah Sepakat)

"Bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang," lanjutnya.

"Agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," ujar Jokowi.

Sebelum diteken Jokowi, perumusan perpres mobil listrik ini sempat mengalami kendala.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa