Otomotifnet.com - Semua Menteri disebutkan telah setuju dengan draft Peraturan Presiden terkait mobil listrik.
Hal tersebut dikatakan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian.
Nah, maka sekarang Perpres tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan presiden Joko Widodo.
"Perpres mobil listrik semuanya (menteri terkait) sudah tanda tangan," ujar Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, (31/7).
(Baca Juga: Glory E3, Diunggulkan DFSK Menyongsong Era Mobil Listrik, Diklaim Sanggup Tempuh 405 Km)
Airlangga menyatakan, kini pemerintah tengah menyelesaikan kajian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Pemerintah bakal memberi insentif keringanan PPnBM ke produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya.
Namun di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan negara dengan keringanan PPnBM yang diberikan ke produsen mobil listrik.
Salah satu solusi yang diambil ialah keringanan PPnBM hanya diberikan ke produsen mobil listrik dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR