Perpres Kendaraan Listrik Masih Nanggung, Belum Menyinggung Hal Ini!

Harryt MR - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:30 WIB

Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan (Harryt MR - )

Peraturan Presiden Tentang Kendaraan Listrik

Menurut Airlangga, dalam revisi PP tersebut, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik.

Termasuk di dalamnya untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

“Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” imbuhnya lagi.