Toyota Yaris Tabrak Lari di Overpass Manahan, Solo di Praperadilan-kan, Putusan Ditolak!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Agustus 2019 | 15:15 WIB

Tabrak lari di Overpass Manahan Solo (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Gugatan Praperadilan kasus Toyota Yaris melakukan tabrak lari di overpass Manahan, Solo, menyatakan putusan ditolak.

Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap tergugat Polresta Surakarta.

Pengajuan gugatan perkara praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara Honda Supra X 125, Retnoning Tri, tewas.

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menilai, sikap kepolisian terlalu lamban dalam menyelesaikan kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Jateng.

(Baca Juga: Toyota Yaris Pelaku Tabrak Lari di Solo Belum Terlacak, Warga Sebut Polisi Tak Niat Mencari!)

Dalam putusan yang telah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Pandu Budiono, menyatakan Polresta Surakarta bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

“Menolak gugatan dan membebankan biaya kepada pemerintah yang jumlahnya nihil,” kata Hakim Pandu, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Solo, (19/8).

Pihak penggugat, tim kuasa hukum LP3HI menerima putusan itu.

Sementara pihak tergugat atau Polresta Surakarta menyambut baik putusan hakim.

Kuasa hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestuti menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan.

"Kami tetap pada pernyataan yang sama, pada saat sebelum sidang gugatan ini. Kami lanjutkan penyelidikan," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Arif Sahudi berujar pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.

Dia berpendapat, penolakan gugatan yang pertama itu tidak berarti menandakan kegagalan.

“Kasus Century itu praperadilan sampai enam kali. Nanti kami ajukan lagi yang kedua, dengan tergugat dari Polda (Jateng) dan Polresta Surakarta,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tabrak lari. TKP Overpass manahan. Kejadian 1 Juli 2019. Korban MD sehari setelah kecelakaan. Mohon bantuannya yg mengetahui keberadaan mobil tsb/ kenal dg pemilik mobil tsb bs hub ke pihak yg berwajib . Korban lakalantas bernama Retnoning (54) warga Selembaran RT 3 RW 3, Kecamatan Serengan, Solo. . Korban menggunakan sepeda motor bernomor polisi (nopol) AD 2499 ES ditabrak oleh mobil. Korban "Menderita patah kaki sempat dilarikan ke RS Kasih Ibu, namun sehari setelah kejadian meninggal," papar AKP Bambang. "Kami melakukan pencarian sampai saat ini belum berhasil melacak pelaku, dia harusnya bertanggung jawab," tegas AKP Bambang.

A post shared by infocegatansolo (@_infocegatansolo) on

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo