Helm Full Face Berkualitas Harga di Bawah Rp 450 Ribu, Ini Pilihannya!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:15 WIB

Deretan KYT SR-GP di MotoGP (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Umumnya, helm yang sesuai standar dibagi dua jenis yaitu full face dan half face.

Keduanya tentu memiliki peruntukan masing-masing, namun tingkat keamanan lebih unggul helm full face.

Sebab, desainnya menutupi seluruh bagian kepala pemakainya.

Tentu dengan desain yang mengutamakan keselamatan pemakainya, harga yang ditawarkan biasanya lebih mahal dari model half face.

(Baca Juga: Beli Helm Zeus ZS 617, Langsung Dapat Sarung Tangan Scoyco, Gratis!)

Tapi tenang, sudah ada nih rincian helm full face yang berkualitas tapi dengan banderol terjangkau.

Helm full face dari pabrikan lokal berikut ini sudah berstandar internasional dan harganya tidak lebih dari Rp 450 ribu.

Berikut rekomendasinya:

1. KYT R-10

KYT R10

Helm ini berbahan Thermoplastic Resin dengan berat 1,5 kilogram.

Berdesain aerodinamis, KYT R-10 dilengkapi micrometrically safety buckle dan antiscratch resistant (visor).

Harganya Rp 420.000 untuk tipe yang polos dengan warna solid.

2. KYT RC-7

KYT RC-7

KYT RC-7 adalah helm full face keluaran lama dari KYT yang belum dilengkapi fitur double visor, tapi desainnya masih lumayan.

KYT RC-7 menggunakan visor jenis flat atau bening, harga helm ini berkisar Rp 395 ribu untuk varian motif dan Rp 380 ribu untuk varian berwarna solid.

3. NHK GP1000

NHK GP1000

Helm NHK GP 1000 sudah menggunakan double visor berwarna smoke, yang berguna menangkal silau saat riding.

Double Visor NHK GP 1000 dilengkapi dengan quick visor change atau tombol pengganti kaca otomatis yang ada di atas helm, harganya Rp 450 ribu untuk varian berwarna solid.

()Baca Juga: Yamaha Alfa Baju Caltex 'Enggak' Dijual, Pemilik Minta Dibarter Helm, Ditambah Kardus

Harga tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Sekadar informasi, kewajiban bagi pengendara motor untuk mengenakan helm sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009.

Khususnya di pasal 106 ayat (8) yang berisi: 

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."