Otomotifnet.com - Sejumlah ruas tol di Indonesia akan mendapat penyesuaian tarif baru lagi.
Data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun ini setidaknya ada 18 ruas tol yang tarifnya akan disesuaikan.
Untuk pengelolaan di bawah PT Jasa Marga Tbk (JSMR) ada enam ruas yang akan disesuaikan tarifnya.
Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, mengatakan, pengajuan usulan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada.
(Baca Juga: Tol Trans Sumatera 5 Tahun Lagi Hubungkan Ujung ke Ujung, Dari Aceh Sampai Lampung)
Yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.
"Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT," kata Dwimawan, (23/8/19).
"Dasarnya tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," sambungnya.
Namun, Dirinya tidak merinci berapa kenaikan tarif yang diajukan ke BPJT.