Pergub itu merupakan perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
"Segera, segera (diteken)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi (5/9/2019).
Syafrin menyampaikan, Pergub yang akan diteken Anies tersebut juga menjelaskan bahwa taksi online akan tetap terkena aturan perluasan ganjil-genap.
Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker khusus yang bisa membebaskan aturan ganjil-genap kepada taksi online.
(Baca Juga: Kemenhub Sarankan Kendaraan Listrik Dapat Parkir Gratis Sampai Kebal Ganjil Genap!)
Sekadar informasi, beberapa waktu yang lalu memang santer terdengar kabar bahwa taksi online akan terbebas dari aturan perluasan ganjil-genap.
Bahkan sebelumnya, direncanakan juga bahwa Kemenhub dan pihak kepolisian akan memberikan stiker sebagai tanda khusus untuk taksi online agar kebal ganjil-genap.
Artikel serupa dikutip dari Kontan.co.id dengan judul Taksi online tak kebal ganjil genap, Organda apresiasi Pemprov DKI Jakarta