"Tangkap pelaku nyetir mobilnya! Kita dukung Pak Polisi," pungkas caption @hotmanparisofficial.
Sebelumnya diberitakan jika Bripka Eka berusaha menghentikan Mobilio bernopol B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang melanggar lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan Mobilio-nya di pinggir Jl Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lantas, pengemudi merasa tak bersalah dan hendak kabur saat dimintai STNK dan SIM.
(Baca Juga: Daihatsu Sirion Pantang Mundur, Polisi 'Nempel' di Kap Mesin, Nekat Ngebut)
Sontak, anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu itu loncat dan hinggap ke kap mesin.
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang diktuip dari Wartakota.
Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
View this post on InstagramA post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Polisi Terseret Mobil yang Tak Mau Ditilang, Hotman Paris Tawari Biaya Sekolah Anak