Namun sebelum hal tersebut dilakukan, BPRD memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk membayar pajak mereka, bahkan dengan keringanan.
“Tujuannya agar tahun depan masyarakat tidak terkena kegiatan law enforcement tadi yang nantinya malah merugikan mereka sendiri,” pungkasnya.