Otomotifnet.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana penjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor tahun depan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal.
Namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak serta merta dilakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Menakar Pajak Ferrari, Banyak Yang Nunggak Lantaran Lupa Atau Sengaja 'Ngemplang' Pajak?)
“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.
“Kalau mereka melakukan ini dan nilai pajaknya di atas Rp 100 juta, bisa dikenakan gijzeling di lapas yang kita titipkan,” tuturnya.
Kenapa 6 bulan? Karena setelah dikurung, para penunggak pajak tadi diberikan waktu 6 bulan untuk melunasi hutang pajak mereka.
(Baca Juga: Puluhan Pemilik Ferrari Langsung Bayar Pajak, Ketika BPRD Ajak Ngobrol Komunitas Mobil Mewah, Kok Bisa?)
“DKI tahun depan akan melakukan ini untuk memberikan shock therapy kepada wajib pajak yang memang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar pajak,” pungkasnya.