Kebijakan DP Kendaraan Turun 10%, Biaya Angsuran Bisa Naik, Ini Sebabnya

Ignatius Ferdian - Rabu, 25 September 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi Motor baru (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) keluarkan kebijakan penurunan biaya down payment (DP) kendaraan 10%.

Turunnya DP kendaraan untuk motor maupun mobil ini diyakini bisa menarik minat masyarakat dalam membeli kendaraan secara kredit.

Rencana turunnya DP kendaraan 10% ini akan diberlakukan di bulan Desember 2019.

Menurut Yunus Batsira, Marketing Adira Finance Depo, turunnya DP kendaraan yang akan berlaku bulan Desember merupakan momen yang tepat.

(Baca Juga: Honda Genio Tipe CBS dan ISS Kredit, Skema Cicilan Termurah Rp 700 Ribuan!)

"Di bulan Desember itu banyak orang maupun perusahaan mencari keuntungan lebih atau surplus karena di situ ada natal dan tahun baru, jadi momennya pas," ujar Yunus (24/9).

Yunus mengungkapkan, dengan DP kendaraan turun masyarakat akan lebih mudah dan gampang untuk kredit.

"Dengan banyaknya keuntungan dari perorangan atau perusahaan di bulan Desember ditambah DP kendaraan turun akan memudahkan masyarakat dalam mengkredit kendaraan," terang Yunus.

Namun, DP kendaraan yang turun nampaknya tidak dibarengi dengan turunnya suku bunga yang bisa berdampak pada naiknya biaya angsuran.

(Baca Juga: Yamaha Setuju Uang Muka Turun, Kredit Gampang Tapi Sulit Disetujui?)