Otomotifnet.com - Daihatsu Sigra diamankan polisi karena ditinggal tiga orang diduga debt collector.
Sigra berwarna silver tersebut ditinggal di rumah korban yang mereka tagih utangnya.
Bukan tanpa alasan mereka meninggalkan Sigra tersebut, pasalnya ketiga diduga debt collector panik usai membunuh orang yang mereka tagih.
Ketiga pelaku menusuk tubuh Yuyun Tandi Wijaya di halaman rumah korban dan kabur menggunakan ojek.
(Baca Juga: Puluhan Pemotor Saling Serang, Anggota TNI Dan Polisi Turun Tangan, Ulah Debt Collector?)
Debt collector yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Yuyun mengaku disuruh seseorang untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.
Satuan Reskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dua dari tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Yuyun Tandi Wijaya.
Lokasi ditemukannya Sigra sekaligus pembunuhan di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, (22/9/19).
Di hadapan polisi, kedua pelaku inisial LD dan G, mengaku disuruh melakukan penganiayaan terhadap korban untuk menagih utang sebesar Rp 80 juta.
“Menurut keterangannya (pelaku), menagih utang tapi perintah siapa, tidak jelas juga. Katanya inisial U. Utangnya ada Rp 80 juta,” kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno, di kantornya, (25/9/19).
Dari hasil penyelidikan polisi, terdapat tiga orang pelaku yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing yakni pelaku inisial LD mencari rekanan menagih, pelaku inisial G sebagai eksekutor, dan pelaku inisial B ikut memukul korban.
Saat ini, polisi menangkap dua orang pelaku dua lokasi yang berbeda, sementara satu pelakunya inisial B hingga kini masih buron.
(Baca Juga: Daihatsu Ayla Ditinggal Gitu Aja, Ada Razia Pilih Putar Balik, Polisi Lihat Gelagat Aneh)
“Pelaku ini ditangkap dari kemarin, satu ditangkap di sini, satu ditangkap di Batauga, Kabupaten Buton Selatan, sementara satu masih DPO atas nama B. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa ditangkap,” ujarnya.
Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik milik pelaku dan celana jeans milik korban.
Ketiga pelaku kini diamankan di ruang tahanan mapolres baubau.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap AKBP Hadi Winarno.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 3 Debt Collector Bunuh Korban saat Tagih Utang, Mobilnya Ditinggal Pulang Naik Ojek