Suzuki Satria F-150 Jadi Andalan Jambret HP, Anak Kecil Jadi Sasaran, Pelaku Ampun Kena Tembak

Panji Nugraha - Jumat, 27 September 2019 | 12:30 WIB

Ribut Sugeng Raharjo warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (25/9/2019). Pria berusia 31 tahun harus berurusan dengan hukum karena melakukan penjambretan handphone di berbagai daerah di Gondanglegi. (Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Suzuki Satria F-150 yang merupakan motor bebek dengan kapasitas 150 cc DOHC, digunakan sebagai motor andalan pencuri handphone di berbagai daerah di Gondanglegi.

Suzuki Satria F-150 ini digunakan oleh Ribut Sugeng Raharjo warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang untuk mencari mangsa, yang mengincar anak kecil yang bermain handphone.

Akibat kelakuannya ini,  Ribut Sugeng Raharjo pria berusia 31 tahun ini ditangkap dan kena tembak timah panas di kaki oleh tim Satreskrim Polres Malang, Rabu (25/9/2019).

"Modus operandinya tersangka keliling di daerah dekat Pasar Gondanglegi dan pusat keramaian, incarannya anak kecil sedang bermain handphone," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda saat gelar rilis di Polres Malang, Kamis (26/9/2019).

(Baca Juga: All New Suzuki Satria F150 Belum Bisa Dipesan, Baru Buka Keran Bulan Depan)

Adrian menambahkan, tersangka kemudian turun dari motornya untuk mendekati anak kecil tersebut.

Tanpa pikir panjang, tangan tersangka dengan cekatan menggasak handphone anak kecil yang lugu.

Kejadian pencurian tersebut tejadi pada Kamis (8/8/2019) di Jalan Sidotrisno, Kecamatan Gondanglegi.

"Caranya langsung turun dari motor dan menyabet handphone dari korban. Pelaku merupakan spesialis jambret anak-anak. Kalau ada anak kecil dia langsung menyabet barang berharga seperti handphone," beber Adrian.

Pelaku ditangkap di rumahnya usai polisi mendapati laporan tentang adanya insiden pencurian.

Adrian mengaku, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat didatangi petugas di rumahnya. Akhirnya petugas melakukan penindakan dengan menembak kaki kanan pelaku.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu handphone Xiaomi Redmi Redmi A dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol N 3543 IS.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.

"Dia (tersangka) jual hpnya seharga Rp 1 juta rupiah. Pada saat melakukan penangkapan di rumahnya, tersangka melawan dengan berusaha melarikan diri maka dari itu kami melakukan penindakan dengan menembak kaki kanannya," ungkap Adrian.

(Baca Juga: All New Suzuki Satria F150 Meluncur, Beragam Fitur Ditambahkan, Dijual Rp 24 Jutaan)

Di sisi lain, tersangka Ribut mengaku aksi pencuriannya tak dilakukan kali ini saja.

Dalam kurun waktu setahun terakhir, ia mengaku sudah merampas handphone anak kecil di pinggir jalan sudah tiga kali.

Pria bertato di dada tersebut bersikukuh tak mengancam korban saat melakukan pencurian. Ribut melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

"Sudah tiga kali ini. Saya jual di konter handphone. Ada yang 450 ribu hingga satu juta. Saya keliling dekat pasar Gondanglegi. Situasi sepi lalu ada anak kecil main handphone langsung saya sikat," ujar ayah satu anak itu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria dari Malang Ini Jagonya Jambret Ponsel Milik Anak Kecil di Jalan, Tak Berkutik Ditembak Polisi,