Otomotifnet.com - Toyota Fortuner milik anggota DPRD terpilih menghajar pemotor dan warga di pinggir jalan hingga tewas.
Saat itu, Fortuner bernopol KB 118 AT tengah dikemudikan oleh Astra Pegama dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Landak, (28/9/19).
"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK, (29/9/2019) pagi.
Insiden itu terjadi di Jl Pangeran Cinata, desa Raja, Ngabangan, Kabupaten Landak, Kalbar, (27/9/19).
(Baca Juga: Toyota Fortuner Melaju 140 Km/Jam, Wajah Hingga Kabin Terpotong, Merangsek ke Roda Truk Tronton)
Akibatnya lima orang tertabrak, dua orang dinyatakan tewas, dan tiga orang mengalami patah tulang tangan dan patah kaki.
Kasat Lantas Polres Landak, AKP Gandi Darma Yudanto menerangkan kronologi kecelakaan Fortuner dan pemotor serta warga tersebut.
Menurut Gandi, bermula saat Fortuner meluncur dari arah Simpang Keraton Ismahayana, menuju Simpang Jalan Mungguk.
Sesampainya di TKP, pengemudi Fortuner tiba-tiba kehilangan kesadaran seperti mengalami sakit.
Sehingga Fortuner yang awalnya berjalan dari arah kiri, langsung berbelok ke arah kanan.
"Saat itu pula, karena jarak dekat, pengendara motor tertabrak," kata Kasat.
Tak sampai di situ, Fortuner tersebut juga menabrak warga yang sedang bersantai di depan rumah.
"Sehingga total ada lima yang tertabrak," terang Kasat Lantas.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Toyota Fortuner Dikendarai Anggota DPRD Terpilih Tabrak Motor dan Warga Sedang Santai, 2 Tewas