Otomotifnet.com - Auto2000 memberikan solusi cara perbaikan bodi mobil yang rusak akibat aksi massa atau demo.
Sebelum itu, apakah asuransi menerima klaim kerusakan mobil akibat kerusuhan aksi massa?
Ricky Martawijaya, Aftersales Business Divison Head Auto2000 mengatakan, perbaikan bisa ditanggung jika ada klausul Strike, Riot, Civil Commontion, Malicious Damage, Terrorism & Sabotage (SRCCMDTS).
“Cek klausul yang tertera dalam asuransi yang diikuti. Kondisi ini kita sebut perluasan jaminan atau klausul risiko tambahan," jelas Ricky.
(Baca Juga: Toyota Avanza Cat Ulang di Bengkel Resmi? Auto2000 Kasih Kualitas, Biaya Agak Mahal)
"Kita bisa beli diawal polis asuransi atau ditambahkan setelah polis ini berjalan,” kata Ricky.
Auto2000 sendiri, sudah menjalin kerjasama dengan banyak asuransi.
Seperti Asuransi Astra Buana (Toyota Insurance), Asuransi Sinarmas, Asuransi Adira Dinamika, Mandiri AXA General Insurance, Asuransi Reliance, Asuransi Bintang Tbk
Lalu PT Zurich Insurance Indonesia, MPM Insurance, Asuransi Jasa Indonesia, PT. Asuransi SimasNet, Asuransi MSIG Indonesia.