Area MotoGP di NTB Dipagari Warga, Dua Tersangka Ditetapkan, Kepala Dusun: Saya Kaget

Ignatius Ferdian - Minggu, 6 Oktober 2019 | 17:30 WIB

Pembangunan Sirkuit Mandalika di NTB. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dari dua tersangka pemagaran area sirkuit MotoGP di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat satu diantaranya seorang Kepala Dusun Ujung Lauk.

Penetapan tersangka Abdul Mutalib dilakukan setelah selesai penelusuran (6/10).

Kepala Dusun Ujung Lauk itu menyebutkan kaget mendengar dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya kaget mendengar kabar itu (penetapan tersangka), padahal posisi saya waktu itu sebagai kepala dusun yang mencoba menengahi persoalan warga dan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation)," ungkap Abdul.

(Baca Juga: Johann Zarco Dapat Tawaran Dari Yamaha, Suruh Tes YZR-M1 Musim Depan)

Abdul menyebutkan, pada saat dilakukan pemagaran oleh warga, dirinya sedang menghadiri acara perkawinan adat Sasak.

"Saat itu kan, saya sudah telat datang karena sedang menghadiri upacara perkawinan adat, dan saya waktu itu mencoba melerai," ungkap Abdul.

Kompas.com
Tersangka pemagaran area MotoGP adalah seorang Kepala Dusun

Pihak ITDC sebagai pengelola menilai bahwa masyarakat telah melakukan penghentian secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary ITDC Miranti N Rendranti menyampaikan beberapa poin mengenai tindakan warga tersebut.

(Baca Juga: Valentino Rossi Gagal Lolos 10 Besar, Marc Marquez Kelima di FP3 MotoGP Thailand 2019)