Tentunya akan ada sanksi administratif yang dijelaskan pada Pasal 10 dan 11.
Namun tenang, kewajiban pengikatan kendaraan ini menjadi tanggung jawab dari operator kapal.
Jika operator kapal tak melaksanakan pengikatan, sanksi administratif yang diterima berupa:
1. Pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan dalam jangka waktu 30 hari kalender.
2. Pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
Jadi ketika menyeberang pulau dengan kapal laut, jika operator kapal tak memberika pengikatan ke motor atau mobil, mintalah untuk dilakukan pengikatan.