Sedangkan motor yang berkapasitas di atas 175 cc maksimal bising ialah 90 dB.
Selain itu diatur juga dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 menengai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi jangan berlebihan ya kalau mau memodifikasi motor terutama saat mengganti knalpot.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ini Dampak Motor Pakai Knalpot Racing, Mulai dari Motor Cepat Rusak Hingga Masuk Penjara