Tarif Tol Dalam Kota dan Jagorawi Ikutan Disesuaikan, Sementara Jakarta-Tangerang Dulu

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 2 November 2019 | 19:15 WIB

aktivitas operasional jalan Tol Dalam Kota (Irsyaad Wijaya - )

Menurut Irra, untuk saat ini sendiri pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi terkait soal tarifnya, apakah akan sama dengan Jakarta-Tangerang atau ada perbedaan lain.

Sekadar informasi, Tol Jagorawi terakhir mengalami kenaikan pada 8 September 2017.

Tribunnews.com
Tol Jagorawi

Artinya sudah dua tahun Tol Jagorawi menerapkan tarif untuk Golongan I sebesar Rp 6.500.

Sementara untuk Golongan II sebesar Rp 9.500, Rp 13.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Golongan V tarifnya mencapai Rp 19.500.

(Baca Juga: Pengusaha Truk Geram, Tarif Tol Bakal Naik, Ancam Tak Akan Lewat Tol Trans Jawa)

"Jadwal dan penyesuaian tarifnya, kita belum bisa bicara. Nanti pasti akan ada informasi lebih lanjut terkait hal ini," kata Irra.

Mengenai tol Jakarta-Tangerang, tarif untuk kendaraan golongan kecil dan pribadi mengalami kenaikan.

Sedangkan truk dan bus yang masuk golongan III, IV dan V justru turun.

Melansir informasi dari Instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019.