Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Dikebut Kementrian PUPR, Desember Siap Beroperasi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 9 November 2019 | 17:45 WIB

Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) II (Ignatius Ferdian - )

Humas Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) II

Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek II.

Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500).

Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.

Proyek pembangunan Jalan Tol Japek merupakan bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya bersama PT Acset Indonusa Tbk memiliki biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun.

(Baca Juga: Motor Boleh Masuk Jalan Tol, Ada Syaratnya, Baru Tiga Lokasi yang Diterapkan)

Selain itu, Kementerian PUPR bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah melakukan rangkaian uji beban pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Pengujian beban pertama sudah dilakukan di ruas KM 39 yang memiliki bentang jembatan sepanjang 75 meter dengan menggunakan 16 truk berbobot masing-masing 40 ton terdiri dari uji statis dan dinamis.

Pengujian beban ke dua dilakukan pada Ruas KM 19.

Sementara pengujian beban ke tiga dilakukan pada Jembatan KM 10 dan pengujian beban terakhirpada jembatan di area 2 (P194 – P197) KM 22.