Otomotifnet.com - Sedang ramai seorang kuli bangunan ditagih pajak senilai Rp 200 juta untuk sebuah Rolls Royce Phantom.
Mobil bermerek Rolls Royce Phantom itu disebut dimiliki oleh pemuda yang tinggal di sebuah pemukiman padat di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Setelah disambangi sesuai identitas KTP, pemuda yang bernama Dimas Agung Prayitno (21) mengaku tidak tahu menahu soal mobil tersebut.
Langsung saja Samsat DKI Jakarta memberi peringatan keras untuk pemilik mobil mewah Rolls Royce Phantom senilai Rp 20 Miliar.
(Baca Juga: Tol Sepanjang 2.700 Km Bakal Membelah Sumatera, Selesai Akhir Jabatan Jokowi)
Pemilik yang belum diketahui identitasnya itu diharapkan segera melakukan balik nama atas kendaraan mewahnya.
Diketahui sebelumnya satu Rolls Royce Phantom terdaftar atas nama Dimas Agung Prayitno (21) kuli bangunan yang bertempat tinggal di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dimas sama sekali tidak mengetahui KTP-nya pernah digunakan untuk membeli mobil mewah. Hingga datang tagihan sebesar Rp 200 juta kepada dirinya.
Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan selain telah mengakali pajak, si pemilik mobil juga sudah menunggak pajak sedari 28 Agustus 2019 lalu.
(Baca Juga: Mitsubishi Punya Xpander Cross, Nissan Bikin New Livina X-Gear?)