Otomotifnet.com - Lampu hazard pada mobil menjadi tanda adanya kondisi darurat.
Namun tak sedikit pengemudi yang menyalakan lampu hazard mesti tak dalam kondisi darurat saat melaju di tol.
Terlebih saat ini ramai soal menyalakan lampu hazard ketika cuaca buruk, seperti hujan deras dan berkabut di jalan arteri atau tol.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi pun angkat bicara dan membolehkan menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk tapi dengan syarat.
(Baca Juga: Sopir Daerah Sini Terbiasa Nyalakan Lampu Hazard di Perempatan)
Hal itu bertujuan untuk memberikan peringatan pada kendaraan yang berada di belakang saat cuaca buruk.
Namun demikian, ujar Kasatlantas, lampu hazard bisa membingungkan pengendara lain, terutama saat kendaraan bermanuver pindah lajur.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketika akan bermanuver pindah lajur, lampu hazard wajib dimatikan dan digantikan lampu sein sesuai arah lajur.
"Ingat, saat mau pindah lajur, hazard dimatikan agar pengendara lain tidak bingung arah tujuan kendaraan di depannya," ujarnya, (24/12/19) siang.