Otomotifnet.com - Pasal 107 ayat (2), dan Pasal 293 ayat (2) pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang rami disorot publik.
Ini bermula saat kedua pasal tersebut digugat ke MK oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu, dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.
Pasal 107 ayat (2) berbunyi "pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Kemudian, Pasal 293 ayat (2) menyatakan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Paling banyak Rp 100.000,00".
(Baca Juga: Dua Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK, Tak Terima Ditilang, ‘Seret’ Nama Jokowi)
Mahasiwa tersebut sebelumya ditilang polisi lantaran tak menyalakan lampu motor pada pagi hari pukul 09.00 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 Juli 2019.
Lalu, berkaca dari gugatan tersebut, bagaimana pabrikan menyikapi penggunaan lampu di siang hari?
Menanggapi hal ini, Ahmad Muhibbudin, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) enggan berkomentar banyak.
Baginya, AHM selalu mengikuti pada regulasi pemerintah yang telah tertuang dalam undang-undang.
(Baca Juga: Peturing CB500X Asal Inggris Mampir ke Indonesia, Puji Pelayanan Servis Honda)