Pembeli Mobil Baru di Jakarta Wajib Punya Garasi, Dibuktikan Dengan Surat Pengantar

Ignatius Ferdian - Kamis, 16 Januari 2020 | 07:00 WIB

Pemilik mobil yang parkir nggak di dalam garasi, dianggapnya mengganggu fungsi jalan. (Ignatius Ferdian - )

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, sudah seharusnya bila warga DKI yang memiliki mobil pribadi juga memiliki lahan parkir atau garasi.

Selain untuk keamanan, hal ini juga agar tak menggangu pengguna jalan lain, apalagi bila sampai memarkirkan mobil di bahu jalan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Beli Mobil, Warga DKI Wajib Sertakan Surat Punya Garasi"