"Berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Budiyanto menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas seperti Pasal 105:
"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. Berperilaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Apakah fenomena ini akan cepat selesai atau malah makin menjamur di beberapa jalan tol lain?
Budiyanto
Fenomena berhenti di bahu tol hindari ganjil genap