Otomotifnet.com - Membuang sampah sembarangan di jalan dari kendaraan jelas dilarang.
Sampah yang dimaksud enggak cuma sampah plastik. Bisa sampah seperti kulit buah hingga puntung rokok.
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.
Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
(Baca Juga: Kemenperin Temukan Inovasi, Olah Sampah Plastik Jadi BBM Setara Solar!)
Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.
Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Makanya, paling gampang tinggal taruh saja tempat sampah kecil dalam mobil.
Untuk pengguna motor malah lebih mudah, bawa dulu sampahnya dan tinggal melipir ke tempat sampah terdekat.