Mobil Rusak Akibat Jalan Rusak? Pemerintah Bisa Dipidana dan Dituntut Ganti Rugi!

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Februari 2020 | 09:00 WIB

Foto Ilustrasi jalan berlubang (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

 

Otomotifnet.com - Pemerintah bisa saja dituntut dan terkena sanksi jika mengabaikan kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki.

Sebab, jalan rusak seperti berlubang bisa menjadi pemicu kecelakaan fatal pengguna jalan.

Kasus yang masih hangat, tujuh mobil mengalami pecah ban di tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo karena jalan berlubang, (3/2/20).

Menanggapi hal itu, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, Pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak.

(Baca Juga: Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo 'Makan Korban', Tujuh Mobil Pecah Ban, Aspal Menganga)

"Sangat bisa dan secara jelas dan tegas perbuatan atau kelalaian itu termasuk dalam ketentuan pidana sesuai pasal 273 ayat 1,2,3,4 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Edison di Jakarta, (4/2/20).

"Apalagi jalan berbayar yang seharusnya bebas hambatan atau perbuatan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas," imbuhnya.

Edison menilai, setiap penyelenggara jalan jika tidak segera memperbaiki jalan yang rusak atau tidak memberikan tanda isyarat sehingga menimbulkan korban dan kerusakan kendaraan, bisa dipidana dan ganti rugi.

Untuk diketahui, sebelumnya melalui sosial media, beredar informasi ranjau paku di jalan tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo tepatnya di KM 25+200 arah Pluit.