Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Dua Hari Pelanggar Lalin Langsung Turun

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 6 Februari 2020 | 07:49 WIB

Tilang elektronik untuk motor di Jakarta, sudah dilaksanakan sejak 1 Februari 2020 lalu. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 318 pengendara motor terkena tilang karena tertangkap tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan 3-4 Februari 2020.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE dikarenakan melanggar aturan lalu lintas.

Total ada 161 pelanggaran pada hari Senin (3/2) dan 157 pelanggaran pada hari Selasa (4/2).

"Hari Selasa 157, kemarinnya 161. Berarti turun sebanyak 2,4 persen. Jadi para pelanggar sudah mulai berkurang semenjak ada ETLE untuk motor," ujar Fahri di Jakarta (5/2).

(Baca Juga: Yamaha NMAX Niat Dijual Rp 3 Juta, Modus Bertamu, Digondol Rekan Sendiri)

Fahri menuturkan, pelanggaran tertinggi yakni karena melintasi busway.

Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik untuk pengguna sepeda motor sejak Sabtu, 1 Februari 2020.

Namun penilangan baru mulai dilakukan pada 3 Februari 2020.

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

(Baca Juga: Pembayaran BBM Nontunai Pertamina Mudah Tapi Bahaya, Ini Sebabnya!)