Otomotifnet.com - Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan B40 di Indonesia setelah sebelumnya mewajibkan Bio Diesel di tahun 2019.
Menanggapi wacana ini, Duljatmono, selaku Direktur Sales dan Marketing PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mengaku akan memenuhi aturan tersebut.
Akan tetapi, pihaknya butuh waktu untuk mempelajari penggunaan B40 pada produknya.
“Karena kami tidak bisa langsung comply atau memenuhi B40, sehingga kami butuh studi terlebih dahulu,” ujar Duljatmono.
(Baca Juga: Mitsubishi Xpander Cross Update Harga, per Februari Naik Rp 4,5 Jutaan di Solo)
Jika berkaca dari peralihan B20 ke B30 beberapa waktu lalu, KTB memerlukan waktu setidaknya enam bulan untuk melakukan penelitan.
Menurut pria yang akrab disapa Momon ini, hingga sekarang pihaknya masih belum melakukan riset apapun terhadap penggunaan B40.
"Kami belum tahu aturannya seperti apa. B40 ini sifatnya masih pernyataan dari pemerintah, jadi kami juga belum melakukan risetnya," kata Momon.
"Intinya, kami siap menyanggupi kewajiban tersebut, tetapi kami perlu tau detail aturannya seperti apa, dan tentunya perlu waktu untuk melakukan riset," tutupnya.