Honda Civic FD Diduga Aksi Balap Underpass Kulon Progo Dibawa ke Polres, Pengemudi Ditilang

Irsyaad Wijaya - Rabu, 19 Februari 2020 | 17:15 WIB

Honda Civic FD yang terlibat dalam pembuatan video di Underpass Kulon Progo (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pengemudi Honda Civic FD putih yang disebut melakukan aksi balap di Underpass Kulon Progo (YIA) Yogyakarta International Airport ditilang.

Polres Kulon Progo akhirnya memanggil tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video aksi balap tersebut.

Tak hanya pengemudi dan pembuat video saja, dua Civic FD putih yang terlibat dalam balapan tersebut juga dibawa ke Polres Kulon Progo, (19/2/20).

Ketiga orang yang dipanggil polisi yakni berinisial KDJ (46), BH (27) dan AN (25).

(Baca Juga: Honda Civic FD Sengaja Direkam, Lakukan Aksi Balap di Underpass Kulon Progo)

Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono menyampaikan dari keterangan yang diperoleh polisi, pengambilan video di Underpass YIA dilakukan sekitar pukul 00:30 WIB, (16/2/20).

"Itu dikuatkan dengan pengakuan dari yang bersangkutan yang membenarkan peristiwa tersebut," katanya.

Twitter@Mohamma28992919
Dua Honda Civic FD diduga lakukan balap di Underpass Kulon Progo

Dari keterangan yang disampaikan ke polisi, pembuatan video balapan di Undperpass YIA tersebut dilakukan untuk mempromosikan potensi Kulon Progo.

Rencananya, video tersebut akan digunakan sebagai media promosi potensi Kulon Progo dalam kegiatan munas komunitas mobil di Kediri.

Selain itu juga akan dijadikan sebagai media promosi kegiatan touring klub kendaraan di Pantai Glagah.

Meski bertujuan untuk mempromosikan potensi Kulon Progo, Kapolres menegaskan pihak kepolisian tetap memberikan tindakan tegas terhadap dua pengemudinya.

Pengemudi Civic FD yang terlibat dalam pembuatan video balap di Underpass YIA ditilang.

"Ada tiga pasal yang kita kenakan yakni pasal 287 tetang pelanggaran rambu, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tetang pelanggaran sabuk keselamatan," katanya.

(Baca Juga: Kijang Innova Ngegas di Awal, Balap Drag Lawan GT-R, Langsung Ditinggal Sekebon)

Tribun Jogja/Andreas Desca
Honda Civic FD yang terlibat pembuatan video di Underpass Kulon Progo

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku sudah disesuaikan dengan segala pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar beberapa rambu lalu lintas yang ada di lokasi seperti larangan berhenti, parkir dan batas kecepatan 40 kilometer per jam.

Selain itu, untuk pasal 286 yang dikenakan terhadap para pelaku, itu dikarenakan knalpot yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan atau bising.

"Lalu yang terakhir, tentang pelanggaran sabuk keselamatan, kita bisa menyimpulkan dari video yang viral kemarin bahwa mereka tidak menggunakan sabuk keselamatan," tururnya.

Tono pun memberikan imbauan, barang siapapun ingin melakukan kegiatan serupa, sebaiknya melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

"Jika itu untuk kreativitas dan mengangkat potensi, kita pasti akan mengawal dan mengamankan. Karena itu tugas Kita," tuturnya.

Sementara itu KJD salah satu pengemudi Honda Civic FD tersebut, menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.

"Kita sungguh-sungguh meminta maaf karena Kita tidak meminta izin untuk melakukan pengambilan gambar tersebut," ucapnya.

"Kita melakukannya secara spontan dan tidak kebut-kebutan seperti yang diberitakan di berbagai media," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Tilang Pengemudi Mobil yang Balapan di Underpass YIA