Nasabah Pernah Nunggak Cicilan Kendaraan Ketahuan, Ajukan Kredit Baru Bakal Susah?

Shafly,Ignatius Ferdian - Sabtu, 22 Februari 2020 | 18:05 WIB

Ilustrasi dealer mobil bekas (Shafly,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang sedang kredit kendaraan bermotor data nasabah akan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Jadi kalau ada nasabah yang kreditnya 'macet', maka nasabah tersebut memiliki catatan jelek di dalam data OJK atau Pefindo.

Lantas, jika calon nasabah memiliki catatan buruk di OJK atau PEFINDO, apakah perusahaan leasing masih mau membantu pembiayaannya?

Menanggapi hal ini, Stanley Atmadja, Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyatakan, di perusahaannya status konsumen akan dicek terlebih dahulu.

(Baca Juga: Mandiri Utama Finance Kampanyekan #JagaNama, Bidik Milenial, Ini Maksudnya)

"Jadi kalau kami melihat catatan di PEFINDO, misalnya sudah sempat ada catatan jelek, tapi kapan? kalau jeleknya baru-baru ini, itu pasti ditolak," ucap Stanley saat ditemui beberapa waktu lalu.

Tapi, kalau catatan buruk tersebut sudah terjadi di beberapa tahun lalu, maka ada kemungkinan nasabah tersebut bisa mengajukan bantuan pembiayaan.

"Kalau catatan jelek itu sudah lama, misalnya sudah tiga sampai 4 tahun lalu, itu akan kami tanya kenapa kredit yang sebelumnya bisa seperti itu," jelas Stanley.

"Harusnya kan sudah ada perubahan, kayak incomenya mungkin ada perubahan dan lain sebagainya. Jadi kami cari informasi dulu," lanjutnya.

(Baca Juga: Toyota hingga Hyundai Disebut, Genjot Investasi, Pemerintah Bidik Ekspor Otomotif ke Australia)