"Sementara, pengemudi kami masih dalami keterangannya," kata Kun.
Kun sendiri mengimbau kepada warga yang ingin menyebrang di jalan tol untuk menggunakan jembatan penyeberangan yang telah disediakan di sepanjang jalan tol Makassar demi keselematan pengendara dan penyeberang itu sendiri.
Menurutnya, sesuai Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor.
"Untuk itu, pada saat akan menyeberang di Jalan Tol diwajibkan menyeberang melalui jembatan penyeberangan yang sudah disediakan oleh pihak penyelenggara jalan tol demi keselamatan diri kita sendiri dan orang lain," ucap Kun.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyeberang di Jalan Tol, Siswa SMP di Makassar Tewas Tertabrak Innova