Kendaraan Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Ada Syaratnya, Termurah Rp 5 Jutaan

Ignatius Ferdian - Minggu, 1 Maret 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor cantik. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat pemilik kendaraan yang ingin punya pelat nomor cantik, bisa mengurus nomor kendaraan di SAMSAT.

Bahkan Pemerintah dan juga Polri telah mengatur persyaratan dan biaya resmi yang sesuai dengan aturan.

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dalam aturan tersebut terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Berikut ketentuannya:

- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

(Baca Juga: Yamaha NMAX Hitam Sah Jadi Pelat Merah, Pemkab Karanganyar Borong 177 Unit)

- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

(Baca Juga: Yamaha Aerox Merah Diburu Polisi, Pelat Nomor Ditutup Tangan, Terobos Jalur Busway)