Otomotifnet.com - Standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel tahun 2021 akan segera diimplementasikan pemerintah.
Kebijakan tersebut tertulis melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Menanggapi hal itu, Duljatmono, Marketing Director Sales & Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mengatakan, bahwa secara teknis sedang mempersiapkan keperluan menuju standar emisi Euro 4 ini.
"Artinya secara teknis di bagian produksi ya, jadi item-item apa saja yang perlu diubah dalam rangka emisi Euro 4," ujarnya saat ditemui di Jakarta belum lama ini.
(Baca Juga: Rumor Impor Truk Bekas Terus Merebak, Menperin: Itu Tak Akan Pernah Terjadi)
Ia juga menjelaskan, unit yang akan disesuaikan dengan standar emisi Euro 4 bakal berasal dari unit yang sudah ada.
"Dari unit yang sudah ada di Indonesia kami persiapkan, kan Fighter sudah Euro 3, Fuso Euro 2, jadi semua harus diubah ke Euro 4," imbuh Duljatmono.
"Ada penyesuaian khususnya di bagian engine supaya sesuai Euro 4," sambungnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, kira-kira gimana nih masalah harganya, akankah jadi lebih mahal?
"Iya pasti (naik), cuma saya belum bisa bicara sekarang kalau soal harga," tutupnya.