Otomotifnet.com - Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah isu adanya impor truk bekas ke Indonesia.
Hal ini demi mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri khususnya di segmen kendaraan komersial.
Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Menteri Perindustrian mengatakan, saat ini industri kendaraan komersial di Indonesia sudah cukup maju dan berjalan baik.
Namun ia menyebut, impor truk bekas bisa saja dilakukan, jika alat atau kendaraan tersebut benar-benar tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
(Baca Juga: Angka Kematian Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tinggi, Tiap Satu Jam Tiga Orang Tewas)
"Saya bisa menyampaikan, jangan khawatir, kami memastikan impor truk bekas itu tidak akan pernah terjadi di Indonesia," kata Agus saat berada di GIICOMVEC 2020 (5/3).
"Impor truk bekas bisa dilakukan, kecuali truk tersebut tidak bisa dikembangkan dan dibuat di Indonesia seperti kendaraan untuk pertambangan. Tapi intinya industri otomotif kendaraan komersial kita saat ini sudah bisa produksi truk," jelas Agus.
Untuk itu, Kemenperin bekerjasama dengan asosiasi otomotif seperti Gaikindo, terus berusaha mendorong pertumbuhan industri kendaraan komersial.
"Dalam konteks ini yang pasti pemerintah harus siapkan regulasi, jangan sampai mencederai industri itu sendiri. Kalau ada pemikiran truk-truk bekas boleh diimpor dari luar negeri, itu pemikiran yang salah," tutur Agus.
Ia menambahkan, kedepannya Kemenperin juga siap menerima saran atau masukan dari segenap pihak pelaku industri maupun asosiasi demi memajukan industri otomotif kendaraan komersial.