Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelarangan Truk ODOL Kembali Ditunda, Tiga Tahun Lagi Baru Berlaku

Irsyaad Wijaya,Shafly - Kamis, 5 Maret 2020 | 15:40 WIB
Ilustrasi truk ODOL oleng dan membahayakan pengguna jalan
NTMC Polri
Ilustrasi truk ODOL oleng dan membahayakan pengguna jalan

Otomotifnet.com - Pemberlakuan aturan mengenai pelarangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) ditunda.

Padahal awalnya sudah direncanakan mulai berlaku pada 2019 silam.

Lalu diundur lagi ke tahun 2020 dan kini kembali 'molor' ke tahun 2023.

Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda aturan tersebut.

(Baca Juga: Truk ODOL Dapat Dispensasi, Bawa Benda-benda Ini, Boleh Melintas di Tol Tanjung Priok Hingga Bandung)

"Memang yang saya sampaikan tadi, bahwa tekanan ekonomi global masih sangat berat, yang tentu berdampak pada tekanan terhadap industri manufaktur di luar otomotif," jelas Agus di JCC Senayan, (5/3/20).

Ia pun menekankan, kali ini regulasi tersebut tidak akan ditunda lagi, sehingga pelaku industri diharapkan melakukan persiapan.

"Sektor-sektor industri lain tentu harus siap, tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan dari ODOL," ucapnya.

Dari sisi safety, praktik ODOL memang sangat berbahaya bagi seluruh pengguna jalan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa