Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Persempit Ruang Gerak Truk Pelanggar ODOL, Hukuman Nggak Main-main

Ignatius Ferdian - Minggu, 8 Desember 2019 | 18:00 WIB
Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019).
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019).

Otomotifnet.com - Ruang gerak pelaku truk ODOL (Over Dimension and Overload) akan dipersempit dengan adanya hukuman seberat-beratnya.

Karena angkutan ODOL bisa berdampak berkurangnya pengendalian berkendara, membahayakan pengguna lalu lintas lain, macet, hingga kecelakaan fatal seperti banyak kejadian sepanjang tahun ini.

Dalam kaitan ini tim berkesempatan mewawancarai Kompol Fahri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kita akan lakukan penindakan hukum dimana salah satunya kita prioritaskan kepada truk over dimensi dan over load," kata Kompol Fahri (3/12).

(Baca Juga: Truk Trailer 12 Meter Dimodifikasi Jadi Mewah, Bisa Untuk 'Arisan')

Kompol Fahri Siregar Adam Samudra Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Gridoto.com
Kompol Fahri Siregar Adam Samudra Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Fahri mengaku, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu jalur mana saja yang banyak dilintasi oleh kendaraan angkutan barang over dimensi, setelah itu baru dilakukan penindakan.

"Nanti akan kita lakukan dengan beberapa metode seperti menggunakan jembatan timbang dan pemotongan chassis kemudian kita tilang," ucapnya.

Dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan, setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara.

Kementerian Perhubungan beserta instansi terkait lain juga menerbitkan sejumlah regulasi dan kebijakan terkait mekanisme penertiban ODOL.

(Baca Juga: Toyota Avanza Tertimpa Gandengan Truk Tronton Putus, Pilar A Terpotong)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa