Truk ODOL Dapat Dispensasi, Bawa Benda-benda Ini, Boleh Melintas di Tol Tanjung Priok Hingga Bandung

Irsyaad Wijaya - Selasa, 3 Maret 2020 | 15:50 WIB

Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah bekerjasama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan tengah gencar menertibkan truk over dimension over load (ODOL).

Yakni truk yang membawa muatan melebihi tonase yang berakibat merusak jalan berbahaya bagi keselamatan.

Namun, Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi ke industri komoditas tertentu, boleh menggunakan truk ODOL.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan ada beberapa industri komoditas yang mendapat dispensasi menggunakan truk ODOL melintasi tol dari Tanjung Priok hingga Cikampek dan Bandung.

(Baca Juga: Truk ODOL Terus Jadi Incaran, Kini Tol Trans Jawa Siap Pasang Puluhan CCTV)

"Komoditas yang diberikan dispensasi adalah semen, kaca, baja, air minum kemasan dan keramik," kata Budi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan,(2/3/20).

Budi mengatakan, meskipun mendapatkan dispensasi tetapi diharapkan para pengusaha yang mengangkut komoditas ini melakukan normalisasi terhadap truk yang digunakan.

"Truk ODOL nantinya akan ada larangan untuk masuk ke dalam tol dari Tanjung Priok hingga Bandung," terang Budi.

"Jadi truk-truk ini sudah tidak bisa masuk lagi ke tol tersebut efektif mulai hari ini," ujar Budi.