Truk ODOL Dapat Dispensasi, Bawa Benda-benda Ini, Boleh Melintas di Tol Tanjung Priok Hingga Bandung

Irsyaad Wijaya - Selasa, 3 Maret 2020 | 15:50 WIB

Razia truk ODOL di Tol Palikanci, Selasa (12/11/2019). (Irsyaad Wijaya - )

Budi juga menyebutkan, pihaknya mengajak para industri mulai dari karoseri Agen Pemegang Merek (APM), logistik, dan operator truk untuk menghentikan peredaran truk ODOL.

Karena menurut Budi, bila tidak mengubah atau menormalisasi truknya mereka akan rugi.

Sebab, nantinya mereka tidak akan bisa mendaftarkan truknya untuk melakukan uji kendaraan dan produk mereka tidak bisa didaftarkan di kepolisian.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angkutan Semen, Keramik dan Air Mineral Masih Boleh Pakai Truk ODOL