Otomotifnet.com - Provinsi Jawa Barat membebaskan denda PKB, BBNKB hingga pajak progresif pokok tunggakan STNK kendaraan bermotor.
Pembebasan denda ini melalui program 'Triple Untung' yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mulai 2 Maret - 30 April 2020.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar membenarkan hal tersebut.
"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ungkap Lili Iskandar.
(Baca Juga: 54 Kendaraan Bodong Terciduk, 33 Nunggak, Hasil Razia Pajak STNK di Jakarta Barat)
"Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, lanjutnya.
Lili menuturkan, program Triple Untung ini pun berlaku bagi status kepemilikan kendaraan warga yang masih tercatat atas nama orang lain.
Melalui program ini, warga dapat mengubah identitas kepemilikan pribadi.
Sebab selama momentum tersebut, proses perubahan status kepemilikan kendaraan dibebaskan dari biaya BBN.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR