Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda PKB, BBNKB dan Progresif Mobil dan Motor di Jabar Dihapus, Terakhir April!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 5 Maret 2020 | 14:50 WIB
Bapenda Jabar mengadakan program Triple Untung, bikin pemotor bahagia.
Bapenda Jabar
Bapenda Jabar mengadakan program Triple Untung, bikin pemotor bahagia.

Otomotifnet.com - Provinsi Jawa Barat membebaskan denda PKB, BBNKB hingga pajak progresif pokok tunggakan STNK kendaraan bermotor.

Pembebasan denda ini melalui program 'Triple Untung' yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mulai 2 Maret - 30 April 2020.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran, Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar membenarkan hal tersebut.

"Hadirnya program ini guna menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ungkap Lili Iskandar.

(Baca Juga: 54 Kendaraan Bodong Terciduk, 33 Nunggak, Hasil Razia Pajak STNK di Jakarta Barat)

"Oleh karena itu, program Triple Untung ini sebaiknya dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin, lanjutnya.

Lili menuturkan, program Triple Untung ini pun berlaku bagi status kepemilikan kendaraan warga yang masih tercatat atas nama orang lain.

Melalui program ini, warga dapat mengubah identitas kepemilikan pribadi.

Sebab selama momentum tersebut, proses perubahan status kepemilikan kendaraan dibebaskan dari biaya BBN.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa