Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta merilis Pergub Nomor 3/2020, tentang Insentif Pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Penasaran, seberapa banyak jumlah populasi kendaraan bermotor listrik di Jakarta?
"Berdasarkan basis data replikasi PKB dan BBN-KB per tanggal 20 Januari 2020, jumlah kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di Bapenda DKI Jakarta sebanyak 669 unit," ungkap Sri Haryati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Masih menurut data Bapenda DKI Jakarta, dari 669 unit kendaraan listrik tersebut, rinciannya terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.
Jumlahnya masih terus bertambah, terlebih adanya regulasi pembebasan BBNKB yang menjadi upaya memasyarakatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan bebas emisi gas buang.
"Bagi masyarakat yang yang berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB dan dengan menggunakan kendaraan bermotor berbasis listrik turut serta mendukung dan mewujudkan udara kota Jakarta yang bebas emisi," lanjut Sri, melalui pesan tertulis (23/1).
Kebijakan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini, mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR