Otomotifnet.com - Kebijakan insentif pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai resmi dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta (23/1).
Keputusan ini ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Dengan adanya pembebasan pajak BBN-KB pada kendaraan listrik hingga 31 Desember 2024, tentunya menjadi kabar gembira bagi para produsen atau pemegang merek kendaraan untuk segera memasarkan KBL ke masyarakat.
Karena dengan motor atau mobil listrik, pemerintah berharap bisa memperbaiki kualitas udara sekaligus penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)
Insentif pembebasan pajak untuk KBL tersebut di komentari oleh Hana Maharani, selaku Head of Communications Nissan Motor Indonesia (NMI).
Hana menyebut, aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta tersebut adalah kemajuan bagi percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
"Adanya pembebasan BBN-KB jadi langkah yang baik untuk membantu akselerasi mobilitas listrik di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Hana (25/1).
Menurut Hana, terwujudnya era kendaraan listrik di Indonesia perlu kolaborasi banyak pihak lintas sektor terkait.
(Baca Juga: Hyundai Gandeng Grab Indonesia, Kenalkan Mobil Listrik, IONIQ Electric)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR