Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta merilis insentif berupa pembebasan pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), untuk kendaraan bermotor listrik.
Syaratnya harus kendaraan bermotor listrik Bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Artinya, hybrid maupun plug-in hybrid electric vehicle tidak berlaku insentif pembebasan BBNKB.
Definisi BEV yang berhak menikmati insentif tersebut, adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Regulasi ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Sekaligus sebagai upaya dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
"Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum,"