Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya

Harryt MR - Jumat, 24 Januari 2020 | 12:00 WIB

Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta (Harryt MR - )

"Untuk kendaraan jenis Hybrid atau sejenis semi listrik lainnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak ini," papar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui pesan tertulis yang diatribusikan (23/1).

Kebijakan pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut, yaitu atas jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat maupun roda dua diberikan insentif berupa tidak dikenakan pajak BBNKB.

Insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Harryt
Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta

"Masyarakat dapat menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi DKI Jakarta," lanjut Anies.

Pergub Nomor 3/2020 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan, yakni per tanggal 15 Januari 2020, hingga 31 Desember 2024.