Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya

Harryt MR - Jumat, 24 Januari 2020 | 12:00 WIB

Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta merilis insentif berupa pembebasan pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), untuk kendaraan bermotor listrik.

Syaratnya harus kendaraan bermotor listrik Bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Artinya, hybrid maupun plug-in hybrid electric vehicle tidak berlaku insentif pembebasan BBNKB.

Definisi BEV yang berhak menikmati insentif tersebut, adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Harryt
Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta

Regulasi ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Sekaligus sebagai upaya dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

"Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum,"

"Untuk kendaraan jenis Hybrid atau sejenis semi listrik lainnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak ini," papar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui pesan tertulis yang diatribusikan (23/1).

Kebijakan pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur tersebut, yaitu atas jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat maupun roda dua diberikan insentif berupa tidak dikenakan pajak BBNKB.

Insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Harryt
Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta

"Masyarakat dapat menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi DKI Jakarta," lanjut Anies.

Pergub Nomor 3/2020 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan, yakni per tanggal 15 Januari 2020, hingga 31 Desember 2024.