Motor Bekas Kecelakaan dan Disita Polisi Ambilnya Mudah, Ini Prosedurnya

Ignatius Ferdian,Ardhana Adwitiya - Rabu, 11 Maret 2020 | 20:40 WIB

Ratusan motor sitaan polisi mangkrak di Teluk Pucung, Bekasi. (Ignatius Ferdian,Ardhana Adwitiya - )

Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan, barang bukti berupa motor dipegang Polisi.

"Pelanggar menyerahkan fotokopi kwintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres Bekasi Kota ke saya untuk mengambil motornya," kata Uddin.

"Untuk pengambilan, bisa kapan saja, yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," tambahnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hari gini gak pake helm? - "Gak usah pake helm, kan deket doang". Sering dengar kalimat tesebut? Kalau iya berarti helm masih dianggap remeh sampai saat ini. Saling mengingatkan, karena manusia cenderung harus selalu diingatkan. Tidak sedikit angka kecelakaan dan kematian roda dua karena si pengemudi atau penumpang yang tidak memakai helm. Masih mau dianggap remeh? Ingat, tidak perlu celaka dulu untuk bikin kita sadar akan keselamatan. Semua pelajaran hidup ada dimana-mana, selama kita peduli dengan sekitar kita. - Yuk, kita mulai dari diri sendiri dulu. Maukah Anda meningkatkan kualitas perilaku berkendara di jalan? - #streetmanners #otomotifweekly #majalahjip #tertiblalulintas #safetyroad #penggerakdisiplinnerkendara #ridewithpride #drivesafely #otomotifweekly Via : @patarisme

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly) on