Mobil atau Motor Ojek dan Taksi Kredit? Cicilan Dilonggarkan Satu Tahun

Irsyaad Wijaya - Rabu, 25 Maret 2020 | 11:00 WIB

Tarif Ojek Online (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjanjikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan selama pandemi virus Corona (Covid-19).

Kebijakan ini diberikan kepada para pengendara ojek, pengemudi taksi, serta nelayan.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka,(24/3/20).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir," ucap Jokowi, (24/3/20).

(Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Masa Tanggap Corona, Polisi Kasih Dispensasi Perpanjangan)

"Karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Tak hanya itu, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

Selebihnya, Jokowi meminta masyarkat untuk tetap menjaga jarak sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.