Pemerintah Siapkan Skenario Antisipasi Virus Corona, Tidak Ada Mudik 2020!

Ignatius Ferdian - Sabtu, 28 Maret 2020 | 19:15 WIB

mudik gratis 2020 terancam ditiadakan (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Demi mencegah semakin merebaknya virus Corona, pemerintah pusat tengah mengkaji kebijakan "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020".

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya (28/3).

Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang dipilih kalau status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

(Baca Juga: Ridwan Kamil Rilis Maklumat Larangan Mudik, Masih Nekat Status Langsung ODP, Ada Sanksi!)

Sejauh ini, berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019

Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran.

Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim.

(Baca Juga: Bus Asal Jakarta Jurusan Tegal Teriak, Sepi Penumpang, Imbas Lockdown)

Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.

Beberapa fakta lengkap skenario Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020 dari hasil rapat di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada 23 Maret antara lain:

1.Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)

2.Keputusan tidak ada mudik bersama (KSP)

3.Anjuran tidak mudik dan koordinasi dengan ormas (Kemenag)

4.Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)

5.Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)

6.Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)

7.Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/03/28/101943626/fakta-lengkap-skenario-pemerintah-tidak-mudik-tidak-piknik-lebaran-2020?page=all#page2